Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PP PERTI Minta Kepala BPIP Dicopot

Ketua Umum PP PERTI Buya H.M. Syarfi Hutauruk

JAKARTA -  Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP PERTI) meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Kepala Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, karana dinilai kerap membuat kegaduhan.

Hal itu dikemukakan langsung oleh Ketua Umum PP PERTI, Buya H.M. Syarfi Hutauruk, di Jakarta (16/8/2024) menyikapi kegaduhan terbaru yang dilakukan oleh Yudian Wahyudi terkait pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka Pusat.

Buya Syarfi mengatakan, pelarangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka adalah penistaan terhadap konsitusi. Apalagi, larangan tersebut hanya didasarkan oleh SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang secara hirarki jauh dibawah UUD 1945.

"Anda bisa bayangkan, melalui SK yang ia buat ia mengangkangi UUD 1945, dibumbui oleh alasan yang justru semakin menunjukkan bahwa aturan itu sengaja dibuat untuk meniska pengamalan agama tertentu di Indonesia," katanya.

Mantan Walikota Sibolga ini mengaku tidak habis pikir pelarangan jilbab tersebut dimaksudkan untuk keseragaman yang bukan menjadi penentu esensial dari sukses tidaknya pengibaran Sang Saka Merah Putih.

"Indonesia ini kan negara  berbineka, dimana perbedaan itu bukan untuk diseragamkan tetapi diberi ruang yang seluas-luasnya untuk bertumbuh dan menjadi kekuatan nasional," ujarnya.

"Paskibraka itu harus menjadi cerminan Indonesia sebagai negara yang berbineka, jangan di persempit maknanya," tambahnya.

Buya Syarfi pun menegaskan PERTI berpandangan bahwa Yudian Wahyudi tidak kompoten sebagai pimpinan di lembaga yang notabenenya harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai fasafah hidup bangsa. 

Yudian lanjut Buya Syarfi kerap mengeluarkan kebijakan dan pernyataan yang kontroversial sehingga kerap membuatkan kegaduhan di ranah publik.

"PERTI minta agar beliau (Yudian Wahyudi) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BPIP," pungkasnya.

Sebelumnya, pada pengukuhan Anggota Paskibraka Pusat di Istana IKN, Kaltim oleh Presiden RI, pada Selasa (13/8/2024), sejumlah anggota Paskibraka putri yang selama latihan menggunakan jilbab terlihat tidak mengenakannya saat pengukuhan tersebut.

Sontak, peristiwan ini menjadi sorotan publik apalagi tidak menggunakan jilbab tersebut bagian dari aturan yang dibaut oleh BPIP dengan alasan untuk keseragaman.

Kecaman atas larangan berjilbab ini pun datang dari seluruh elemen masyarakat di tanah air mulai dari PP Purna Paskibraka Indonesia (PPI), MUI, hingga Komisi II DPR RI.

Bahkan Pemprov Aceh dan Sumbar mengancam akan menarik perwakilannya di Paskibraka bila tidak dizinkan menggunakan jilbab.

Derasnya kecaman yang datang, akhirnya menjurus kepada desakan agar Presiden RI Joko Widodo memecat Kepala BPIP Yudian Wahyudi karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.

Posting Komentar

0 Komentar